Selasa, 26 April 2011

Kerusakan Lingkungan Akan Berlanjut

Jakarta, Kompas - Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Indonesia menyatakan, kerusakan lingkungan dan konflik sumber daya alam akan terus berlanjut pada tahun 2011.

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurkholis meminta pemerintah meninjau keberadaan korporasi internasional tambang dan perkebunan sawit karena meningkatkan konflik sumber daya yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna menyatakan, kerusakan lingkungan dan konflik sumber daya alam akan meningkat karena pemerintah tidak menegakkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Walhi memperkirakan kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan akan meningkat 50-70 persen dibandingkan dengan 2010.

Dalam laporan Walhi berjudul Bisnis Ekologis-Merasa Benar di Jalan Sesat disebutkan, sepanjang 2010 terjadi 79 kasus pencemaran lingkungan yang mencemari 65 sungai di Indonesia. Pencemaran tersebut didominasi perkebunan kelapa sawit dan industri pertambangan.

Walhi menyatakan, 25 kasus pencemaran dilakukan industri pertambangan, sementara 22 kasus pencemaran dilakukan oleh perkebunan kelapa sawit.

Menurut Walhi, dari kasus tersebut, hanya 20 pencemar dan perusak yang diproses hukum. Dalam 14 kasus, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Sementara dalam satu kasus terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tetapi divonis percobaan.

”Kami memperkirakan jumlah kasus pencemaran akan bertambah 50-70 persen pada tahun 2011,” kata Mukri dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/1).

Pada tahun 2010 terjadi 79 konflik sumber daya alam yang melibatkan pemodal, aparat keamanan pemerintah, dan rakyat setempat. ”Kami melihat aparat keamanan, khususnya polisi, cenderung lebih berpihak kepada pemodal daripada mengayomi rakyat yang memperjuangkan haknya. Sepanjang 2010, tiga warga tewas dalam berbagai konflik sumber daya alam,” kata Mukri.

Ia memperkirakan pada 2011 konflik sumber daya alam, khususnya masalah sengketa tanah di wilayah konsesi pertambangan atau perkebunan sawit, akan meningkat.

Korporasi asing

Nurkholis meminta pemerintah meninjau ulang keberadaan korporasi tambang dan perkebunan kelapa sawit asing di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan korporasi asing memiliki modal besar dan mampu melakukan aktivitas dalam skala besar.

Aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit dalam skala besar memiliki luasan dan cakupan dampak yang lebih luas, terutama melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara. ”Pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya cenderung diikuti dengan konflik,” kata Nurkholis. (ROW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar